Tata Cara dan Etika Memberi Salam Kepada Orang lain dalam Islam
Tata Cara dan Etika Memberi Salam Kepada Orang lain dalam Islam
Makruh memberi salam dengan
ucapan: “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu ‘anhu
diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah”.
Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu
Daud disebutkan: “karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adalah salam
untuk orang-orang yang telah mati”. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan
oleh Al- Albani).
Dianjurkan mengucapkan salam tiga
kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia
mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi
salam kepada mereka tiga kali” (HR. Al- Bukhari).
Termasuk sunnah adalah orang
mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan
orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang
sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua.
Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq’alaih.
Disunnatkan keras ketika memberi
salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang
yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya:
“dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian
minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam
yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh
orang yang bangun”.(HR. Muslim).
Disunatkan memberikan salam di
waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits
menyebutkan: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah
memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan
tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan
disahihkan oleh Al- Albani).
Disunnatkan memberi salam di saat
masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman
yang artinya: “Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah
salam atas diri kalian” (An- Nur: 61).
Dan karena ucapan Ibnu Umar
Radhiallaahu ‘anhuma : “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak
berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala
`ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan
oleh Al-Albani).
Dimakruhkan memberi salam kepada
orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu
‘anhuma yang menyebutkan “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu
memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR. Muslim).
Disunnatkan memberi salam kepada
anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu
menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam,
dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).
Tidak memulai memberikan salam
kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”
Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan
Nasrani…..” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab
dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa sallam : “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka
jawablah: wa `alaikum”.(Muttafaq’alaih).
Disunnatkan memberi salam kepada
orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah
bin Umar Radhiallaahu ‘anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya
kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Islam yang manakah yang paling
baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang
telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan menjawab salam orang
yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada
suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi
menjawab : “`alaika wa`ala abikas salam”
Dilarang memberi salam dengan
isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena
orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin
Abdillah Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang
Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat
dengan tangan”. (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan kepada seseorang
berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua
orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa
keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Dianjurkan tidak menarik
(melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang
yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu
‘anhu menyebutkan: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia diterima
oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum
orang itu yang melepasnya….” (HR. At- Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Haram hukumnya membungkukkan
tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari
Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah
seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan
tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak”.
Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak.
Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika
ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Haram berjabat tangan dengan
wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika akan
dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesung-guhnya
aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita”. (HR.Turmudzi dan Nasai, dan
dishahihkan oleh Albani).
Komentar
Posting Komentar