Etika Berumah Tangga dalam islam
Etika Berumah Tangga
Jika sang suami ingin bersenggama lagi, maka dianjurkan
berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu
ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu”. (HR. Muslim).
Disunatkan bagi kedua suami istri berwudhu sebelum tidur
sesudah melakukan jima`, karena hadits Aisyah menuturkan :”Adalah Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila beliau hendak makan atau tidur sedangkan
ia junub, maka beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk
shalat” (Muttafaq’alaih).
Haram bagi suami menyetubuhi istrinya di saat ia sedang haid
atau menyetubuhi duburnya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa yang melakukan persetubuhan terhadap wanita haid atau wanita pada
duburnya, atau datang kepada dukun (tukang sihir) lalu membenarkan apa yang
dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan
kepada Muhammad”. (HR. Al-Arba`ah dan dishahihkan oleh Al- Alnbani).
Haram bagi suami-istri menyebarkan tentang rahasia hubungan
keduanya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguh-nya
manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah
orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima`), kemudian ia menyebarkan
rahasianya”. (HR. Muslim).
Hendaknya masing-masing saling bergaul dengan baik, dan
melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf”. (Al-Baqarah: 228).
Hendaknya suami berlaku lembut dan bersikap baik terhadap
istrinya dan mengajarkan sesuatu yang dipan-dang perlu tentang masalah
agamanya, serta menekankan apa-apa yang diwajib Allah terhadapnya. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Ingatlah, berpesan baiklah
selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian….”
(HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya istri selalu ta`at kepada suaminya sesuai
kemampuannya asal bukan dalam hal kemaksiatan, dan hendaknya tidak mematuhi
siapapun dari keluarganya bila tidak disukai oleh suami dan bertentangan dengan
kehendaknya, dan hendaknya istri tidak menolak ajakan suami bila mengajaknya.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila suami mengajak
istrinya ke tempat tidutrnya lalu ia tidak memenuhi ajakannya, lalu sang suami
tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat wanita tersebut
hingga pagi”. (Muttafaq alaih).
Hendaknya suami berlaku adil terhadap istri-istrinya di
dalam masalah- masalah yang harus bertindak adil. Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai dua istri, lalu ia lebih
cenderung kepada salah satunya, niscaya ia datang di hari Kiamat kelak dalam
keadaan sebelah badannya miring”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Komentar
Posting Komentar